Rabu, 08 Mei 2013

Sistem Pemerintahan Daerah


Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu Negara yang memilki luas daratan maupun laut terluas di dunia. Oleh karena itu, dalam pemerintahannya Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dengan tujuan agar dalam proses public service (pelayanan kepada public) bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan sutu masyarakat yang memilki daya saing yang bagus di daerah. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Hal di atas sesuai dengan isi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18.
Dalam Undang-Undang Pasal 18 disebutkan, dalam pembagian kekuasaannya, Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi, kabupaten maupun kota dikepalai oleh masing-masing kepala daerah. Untuk Pemerintahan tingkat provinsi di pimpin oleh seorang gubernur, untuk tingkat kabupaten di pimpin oleh seorang Bupati dan untuk tingkat kota di pimpin oleh serang walikota. Masing-masing kepala pemerintahan baik tingkat provinsi, kabupaten maupun tingkat kota memilki tugas dan fungsi yang berbeda.
1.      Latar Belakang Pembentukan Pemerintahan daerah
Di tinjau dari tujuannya adalah:
a.       Meningkatkan Pelayanan Publik
Indonesia adalah Negara yang sangat luas dimana dalam persebaran pemerintahannya dikelilingi oleh daratan dan laut yang luas, sehingga dalam prose pelayanan kepada masyarakat tidak bisa terlayani secara langsung. Oleh karena itu, dibutuhkan  kepanjangan tangan dari pemerintahan pusat sebagai bentuk peningkatan pelayanan public, maka dibentuklah pemerintahan daerah
b.      Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Jarak merupakan sesuatu yang sering kali menjadi penghambat dalam proses menjalani sebuah aktivitas sehingga hanya hal-hal tertentu yang berada dekat yang bisa terkontrol secara tepat sedangkan yang jauh entah harus tidak terurus dengan baik. Begitu pun dengan Negara Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas. Tidak semua wilayahnya bisa memiliki kesejahteraan yang sama. Contoh daerah pulau Jawa dan Pulau Sumatera memiliki tingkat kesejahteraan yang berbeda. Daerah Pulau Jawa cenderung memiliki kesejahteraan yang lebih daripada pulau-pulau lain, hal ini disebabkan karena pusat pemerintahan berada di Pulau Jawa yaitu Jakarta. Hal  ini bukan karena pemerintah lebih mengutamakan Pulau Jawa, melainkan karena jarak yang jauh yang tidak memungkinkan pemerintah pusat untuk turun langsung ke luar pulau Jawa. Oleh karena itu, dibentuklah pemerintah daerah di masing-masing daerah di Indonesia baik di dalam Pulau Jawa maupun pulau-pulau lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan di masing-masing daerah.
c.       Sebagai Sarana Pendidikan Politik di tingkat Lokal
Pemerintahan Daerah bukan hanya sarana untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat semata melainkan juga sebagai sarana pembelajaran bagi insan-insan politik di tingkat daerah sebelum memasuki pemerintahan pusat.
Di tinjau dari factor pertimbangan dibentuknya pemerintahan daerah adalah:
a. Kemampuan ekonomi dari masing-masing daerah memilki tingkat perekonomian yang berbeda, sehingga dalam mengatasi hal ini diperlukan peran pemerintah yang lebih.
b. potensi daerah, luas daerah dan kependudukannya berbeda-beda.
c. Syarat lain yang memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya daerah dan diberikan otonomi daerah.
2. Otonomi Daerah
Salah satu hal penting dalam pemerintahan daerah adalah otonomi daerah. Otonomi daerah pada hakikatnya merupakan rangkaian upaya pembangunan daerah dalam rangka tercapainya tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu, keberhasilan peningkatan otonomi daerah tidak terlepas dari kemampuan aparatur pemerintah pusat termasuk sumber daya manusianya dalam tugasnya sebagai perumus kebijakan nasional.
3. Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan Otonomi Daerah adalah terwujudnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab. Otonomi daerah yang nyata berarti pemberian otonomi kepada daerah adalah didasarkan pada factor-faktor, perhitungan-perhitungan dan tindakkan-tindakkan atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang menjamin daerah yang bersangkutan untuk mengurus rumah tangga didaerahnya. Yang dimaksud otonomi daerah yang dinamis adalah pemberian otonomi kepada daerah yang didasarkan pada situasi, kondisi, dan perkembangan pembangunan. Kemudian yang di maksud dengan otonomi daerah yang tanggung jawab berarti bahwa pemberian otonomi daerah yang benar-benar sejalan dengan tujuannya yaitu mempelancar pembagunan di seluruh pelosok tanah air tanpa ada pertentangan antara kebijaksanaan yang diberikan oleh pemerintah daerah serta pelaksanaan operasional yang dilaksanakan oleh daerah penerima otonomi, sehingga pembangunan daerah merupakan rangkaian pembangunan nasional secara menyeluruh.
4. Indikator keberhasilan Otonomi Daerah
a.       Masing-masing daerah telah mampu mengurus rumah tangganya
b.      Seluruh urusan pemerintah yang berdasarkan kriteria yag telah ditetapkan dan layak untu diserahkan kepada daerah telah dilaksanakan.
c.       Perangkat peraturan berupa peraturan pemerintah tentang penyerahan urusan telah ditinjau kembali dan diselaraskan dengan nuansa pembangunan.
d.      Pendapatan asli daerah yang menngkat dan memungkinkan untk mendukung secara seimbang sesuai dengan kebutuhan dan kalau dapat memungkinkan terjadinya akselerasi pertumbuhan perekonomian daerah Pendapatan asli daerah yang menngkat dan memungkinkan untk mendukung secara seimbang sesuai dengan kebutuhan dan kalau dapat memungkinkan terjadinya akselerasi pertumbuhan perekonomian daerah.
e.       Terwujudnya mekanisme pembinaan teknis oleh Menteri teknis.
Jadi, kesimpulannya pemerintahan daerah di bentuk dengan tujuan untuk meleayai, mensejahterakan masyarakat daerah yang tidak terjangkau oleh pemerintah pusat dan sebaga bentuk konkritnya adalah pemerintah pusat memberikan otonomi kepada pemerintah daerah untuk menjalankan tugas dari pemerintah pusat.

Sumber:
Slide Mata Kuliah Sistem Pemerintahan Daerah, Drs. H. Dadang Solihin, MA. Sekolah Tinggi ilmu Pemerintahan Abdi Negara. Jakarta, 8 Agustus 2006. Diakses pada April 2012.
Hasibuan, Albert , dkk. 1995. Otonomi Daerah Peluang dan Tantangan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar