Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu
Negara yang memilki luas daratan maupun laut terluas di dunia. Oleh karena itu,
dalam pemerintahannya Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dengan tujuan agar dalam proses public service
(pelayanan kepada public) bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan sutu masyarakat yang
memilki daya saing yang bagus di daerah. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas
daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan
daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Hal di
atas sesuai dengan isi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18.
Dalam Undang-Undang Pasal 18 disebutkan, dalam pembagian
kekuasaannya, Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi, kabupaten maupun kota
dikepalai oleh masing-masing kepala daerah. Untuk Pemerintahan tingkat provinsi
di pimpin oleh seorang gubernur, untuk tingkat kabupaten di pimpin oleh seorang
Bupati dan untuk tingkat kota di pimpin oleh serang walikota. Masing-masing
kepala pemerintahan baik tingkat provinsi, kabupaten maupun tingkat kota
memilki tugas dan fungsi yang berbeda.
1.
Latar Belakang Pembentukan Pemerintahan daerah
Di
tinjau dari tujuannya adalah:
a.
Meningkatkan Pelayanan Publik
Indonesia
adalah Negara yang sangat luas dimana dalam persebaran pemerintahannya
dikelilingi oleh daratan dan laut yang luas, sehingga dalam prose pelayanan
kepada masyarakat tidak bisa terlayani secara langsung. Oleh karena itu,
dibutuhkan kepanjangan tangan dari pemerintahan pusat sebagai bentuk
peningkatan pelayanan public, maka dibentuklah pemerintahan daerah
b.
Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Jarak
merupakan sesuatu yang sering kali menjadi penghambat dalam proses menjalani
sebuah aktivitas sehingga hanya hal-hal tertentu yang berada dekat yang bisa
terkontrol secara tepat sedangkan yang jauh entah harus tidak terurus dengan
baik. Begitu pun dengan Negara Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat
luas. Tidak semua wilayahnya bisa memiliki kesejahteraan yang sama. Contoh
daerah pulau Jawa dan Pulau Sumatera memiliki tingkat kesejahteraan yang
berbeda. Daerah Pulau Jawa cenderung memiliki kesejahteraan yang lebih daripada
pulau-pulau lain, hal ini disebabkan karena pusat pemerintahan berada di Pulau
Jawa yaitu Jakarta. Hal ini bukan karena pemerintah lebih mengutamakan
Pulau Jawa, melainkan karena jarak yang jauh yang tidak memungkinkan pemerintah
pusat untuk turun langsung ke luar pulau Jawa. Oleh karena itu, dibentuklah
pemerintah daerah di masing-masing daerah di Indonesia baik di dalam Pulau Jawa
maupun pulau-pulau lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan di
masing-masing daerah.
c.
Sebagai Sarana Pendidikan Politik di tingkat Lokal
Pemerintahan
Daerah bukan hanya sarana untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat semata melainkan juga sebagai sarana pembelajaran bagi insan-insan
politik di tingkat daerah sebelum memasuki pemerintahan pusat.
Di
tinjau dari factor pertimbangan dibentuknya pemerintahan daerah adalah:
a. Kemampuan
ekonomi dari masing-masing daerah memilki tingkat perekonomian yang berbeda,
sehingga dalam mengatasi hal ini diperlukan peran pemerintah yang lebih.
b.
potensi daerah, luas daerah dan kependudukannya berbeda-beda.
c.
Syarat lain yang memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan
tujuan dibentuknya daerah dan diberikan otonomi daerah.
2.
Otonomi Daerah
Salah
satu hal penting dalam pemerintahan daerah adalah otonomi daerah. Otonomi
daerah pada hakikatnya merupakan rangkaian upaya pembangunan daerah dalam
rangka tercapainya tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu, keberhasilan
peningkatan otonomi daerah tidak terlepas dari kemampuan aparatur pemerintah
pusat termasuk sumber daya manusianya dalam tugasnya sebagai perumus kebijakan
nasional.
3. Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan
Otonomi Daerah adalah terwujudnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan
bertanggung jawab. Otonomi daerah yang nyata berarti pemberian otonomi kepada
daerah adalah didasarkan pada factor-faktor, perhitungan-perhitungan dan
tindakkan-tindakkan atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang menjamin daerah yang
bersangkutan untuk mengurus rumah tangga didaerahnya. Yang dimaksud otonomi
daerah yang dinamis adalah pemberian otonomi kepada daerah yang didasarkan pada
situasi, kondisi, dan perkembangan pembangunan. Kemudian yang di maksud dengan
otonomi daerah yang tanggung jawab berarti bahwa pemberian otonomi daerah yang
benar-benar sejalan dengan tujuannya yaitu mempelancar pembagunan di seluruh
pelosok tanah air tanpa ada pertentangan antara kebijaksanaan yang diberikan
oleh pemerintah daerah serta pelaksanaan operasional yang dilaksanakan oleh
daerah penerima otonomi, sehingga pembangunan daerah merupakan rangkaian
pembangunan nasional secara menyeluruh.
4. Indikator keberhasilan Otonomi Daerah
a. Masing-masing
daerah telah mampu mengurus rumah tangganya
b. Seluruh urusan
pemerintah yang berdasarkan kriteria yag telah ditetapkan dan layak untu
diserahkan kepada daerah telah dilaksanakan.
c. Perangkat
peraturan berupa peraturan pemerintah tentang penyerahan urusan telah ditinjau
kembali dan diselaraskan dengan nuansa pembangunan.
d. Pendapatan asli
daerah yang menngkat dan memungkinkan untk mendukung secara seimbang sesuai
dengan kebutuhan dan kalau dapat memungkinkan terjadinya akselerasi pertumbuhan
perekonomian daerah Pendapatan asli daerah yang menngkat dan memungkinkan untk
mendukung secara seimbang sesuai dengan kebutuhan dan kalau dapat memungkinkan
terjadinya akselerasi pertumbuhan perekonomian daerah.
e. Terwujudnya
mekanisme pembinaan teknis oleh Menteri teknis.
Jadi, kesimpulannya
pemerintahan daerah di bentuk dengan tujuan untuk meleayai, mensejahterakan
masyarakat daerah yang tidak terjangkau oleh pemerintah pusat dan sebaga bentuk
konkritnya adalah pemerintah pusat memberikan otonomi kepada pemerintah daerah
untuk menjalankan tugas dari pemerintah pusat.
Sumber:
Slide
Mata Kuliah Sistem Pemerintahan Daerah, Drs. H. Dadang Solihin, MA. Sekolah
Tinggi ilmu Pemerintahan Abdi Negara. Jakarta, 8 Agustus 2006. Diakses pada
April 2012.
Hasibuan,
Albert , dkk. 1995. Otonomi Daerah Peluang dan Tantangan. Jakarta: Pustaka
Sinar Harapan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar