Selasa, 07 Mei 2013

Peraturan-peraturan yang mengatur tentang pembentukan peraturan Undang-Undang di Indonesia



Ø  TAP MPR No. XX/MPRS/1966 (jo Tap MPR No. V/MPR/1973) tanggal 5 Juli 1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urusan Peraturan Perundangan Republik Indonesia";
1.      Undang-Undang Dasar 1945
2.      Tap MPR
3.      Undang-Undang/ Peraturan pengganti perundang-undangan (Perpu)
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Keputusan Presiden
6.      Peraturan Daerah
Ø  TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
1.      Undang-Undang Dasar 1945
2.      Tap MPR
3.      Undang-Undang
4.      Peraturan pengganti perundang-undangan (Perpu)
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah
Ø  Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan
1.      Undang-Undang Dasar 1945
2.      Undang-Undang/ Peraturan pengganti perundang-undangan (Perpu)
3.      Peraturan Pemerintah
4.      Peraturan Presiden
5.      Peraturan Daerah
Ø  Undang-Undang No. 12 tahun 2011 Pembentukan peraturan perundang-undangan

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4.  Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasannya:
Ø  UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis Neraga Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
Ø  Ketetapan MPR RI merupakan putusan MPR sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
Ø  Undang-undang dibuat oleh DPR bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 dan Ketetapan MPR RI.
Ø  Peraturan pemerintah pengganti undang-undang dibuat oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikutnya.
b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidan mengadakan perubahan
c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
Ø  Peraturan pemerintah dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.
Ø  Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugas berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
Ø  Peraturan Daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.
a. Peraturan daerah provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur
b. Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.
c. Peraturan desa atau yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan desa atau yang setingkat, sedangkan tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat diatur oleh Perda Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
sumber:
http:// wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar