Ø
TAP MPR No. XX/MPRS/1966 (jo Tap MPR No. V/MPR/1973)
tanggal 5 Juli 1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan
Tata Urusan Peraturan Perundangan
Republik
Indonesia";
1.
Undang-Undang
Dasar 1945
2.
Tap
MPR
3.
Undang-Undang/
Peraturan pengganti perundang-undangan (Perpu)
4.
Peraturan
Pemerintah
5.
Keputusan
Presiden
6.
Peraturan
Daerah
Ø
TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang
Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
1.
Undang-Undang
Dasar 1945
2.
Tap
MPR
3.
Undang-Undang
4.
Peraturan
pengganti perundang-undangan (Perpu)
5.
Peraturan
Pemerintah
6.
Keputusan
Presiden
7.
Peraturan
Daerah
Ø
Undang-Undang
No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan
1.
Undang-Undang
Dasar 1945
2.
Undang-Undang/
Peraturan pengganti perundang-undangan (Perpu)
3.
Peraturan
Pemerintah
4.
Peraturan
Presiden
5.
Peraturan
Daerah
Ø
Undang-Undang
No. 12 tahun 2011 Pembentukan peraturan perundang-undangan
1. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah;
5.
Peraturan Presiden;
6.
Peraturan Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasannya:
Ø
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis
Neraga Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam
penyelenggaraan negara.
Ø
Ketetapan MPR RI merupakan putusan MPR
sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
Ø
Undang-undang dibuat oleh DPR bersama
Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 dan Ketetapan MPR RI.
Ø
Peraturan pemerintah pengganti
undang-undang dibuat oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa,
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam
persidangan berikutnya.
b. DPR dapat menerima atau menolak
Perpu dengan tidan mengadakan perubahan
c.
Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
Ø
Peraturan pemerintah dibuat oleh
Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.
Ø
Keputusan Presiden yang bersifat
mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugas berupa
pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
Ø
Peraturan Daerah merupakan peraturan
untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khusus dari
daerah yang bersangkutan.
a. Peraturan daerah provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur
b. Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.
c. Peraturan desa atau yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan desa atau yang setingkat, sedangkan tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat diatur oleh Perda Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
a. Peraturan daerah provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur
b. Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.
c. Peraturan desa atau yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan desa atau yang setingkat, sedangkan tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat diatur oleh Perda Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
sumber:
http://
wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar