Jumat, 10 Mei 2013

ingin berat badan anda bertambah?

Silahkan cara cara ini diikuti sebagai gaya hidup sehat untuk mendapatkan berat badan yang ideal. Jangan memakan makanan dan minuman junk food walaupun itu akan mempercepat anda menjadi gemuk karena itu tidak sehat untuk dilakukan. selengkapnya berikut adalah uraiannya :

  1. Tips agar cepat gemuk ini  adalah dengan minum cairan yang banyak mengandung nutrisi dan kalori seperti susu, jus buah segar dan minuman berenergi. Berolah ragalah secara intensif untuk membentukmassaotot. Ketika berolah raga, jangan menggunakan mesin dan fokuskan latihan pada otot besar anda seperti menggunakan barbel. Dengan demikian otot akan bekerja keras dan menstimulasi pembentukan otot. Jika anda memiliki laju metabolisme yang tinggi maka lakukan latihan yang intens dalam waktu singkat.
  2. Makanlah 5 sampai 6 kali sehari, porsinya yang sedang-sedang saja, dan jangan makan junk food? Karena memakan junk food bukan saja menambah lemak tidak sehat tetapi juga bisa memperlambat metabolisme tubuh menjadikan tubuh tidak bisa bekerja secara sehat.
  3. Makan karbohidrat dan protein secara langsung setelah selesai latihan. Hal ini diperlukan untuk mengantikan glycogen atau gula dalam otot yang habis sewaktu kita latihan. Dan proteinnya dibutuhkan oleh otot yang baru saja kita ‘rusak’ dengan latihan berat.
  4. Makan real food (bukan suplemen) Masimal 1 jam setelah latihan
  5. Minum multivitamin (ini keharusan buat yang mau nambah berat badan, karena vitamin B terutama, sangat membantu untuk mencerna nutrisi yang kita makan. Akan percuma makan banyak makanan tapi tubuh kita tidak bisa mencernanya dengan baik).
  6. Jangan latihan beban melebihi 1 jam. Latihan lebih dari 1 jam akan memboroskan kalori Anda. Sedangkan kalori tetap dibutuhkan untuk membangun otot-otot Anda.
  7. Tidak melatih otot yang sama lebih dari 2x dalam seminggu
  8.  Sudah mengikuti 9-12 set per otot per sesi. Jangan melatih otot chest dengan seluruh alat di gym dengan asumsi semakin lengkap semakin baik. Gunakan hanya 3-4 alat masing-masing sekitar 3-4 set dan gunakan basic compound movement saja. No Isolation Movement.
  9. 6-8 reps adalah suatu keharusan, tidak boleh sampai 12 reps. 6-8 reps tuh sudah failure.
  10. Gunakan negatif reps. Setelah failure, dibantu oleh teman/spotter untuk angkat, dan kita tahan untuk turunnya. Variasikan negatif reps ini selama 2-3 minggu sekali.
  11. Sudah menggunakan High Intensity Training untuk latihan beban. Yang artinya, istirahat pendek antar set, sekitar 1.5 – 2 menit. Dan angkat beban seberat mungkin. Contoh: buat yang tinggi sekitar 160-165, jangan bilang bench press 10kg kiri kanan sudah berat. Seperti itu tidak akan bisa menaikkan masa otot Anda. Kejar target minimal 25-30kg kiri kanan. Kalau belum mampu, naikkan perlahan-lahan tiap minggu sampai Anda mampu, kalau perlu, minta bantuan teman.

Rabu, 08 Mei 2013

KAJIAN TENTANG PELAKSANAAN GOOD GOVERNANCE DI DESA : ANTARA OTONOMI DAN INTERVENSI DALAM TATA PEMERINTAHAN DESA



Tinjauan Pustaka

I. Konsep Pengelolaan Desa di Indonesia

            Desa-desa di Indonesia memiliki karateristik yang berbeda dan karenanya akan membutuhkan penanganan yang berbeda pula. Eko Sutoro, peneliti lembaga IRE Yogyakarta merujuk pada penelitiannya untuk menunjukkan beragamnya desa di Indonesia. Secara agak teoritik, Eko Sutoro dkk menyebut berdasarkan aspek sosial-politik, setidaknya ada empat empat macam institusi lokal: parochial institutions, indigenous institutions, corporatist institutions dan civil institutions.
      Perbedaan karakter desa dengan demikian berimplikasi pada pentingnya merumuskan upaya 'pengelolaan' desa secara berbeda pula. Eko Sutoro mencatat, paling tidak ada empat pola inisiatif pembaharuan di desa.
            “Pola pertama ialah rekognisi dimana merupakan kombinasi antara inisiatif dari atas dan inisiatif dari dalam. Rekognisi dalam hal ini dilihat sebagai pengakuan pemerintah terhadap otonomi asli, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Praktiknya, kalau pemerintah akan      memperkuat desa maka tidak perlu membentuk lembaga-lembaga baru,    melainkan mengakui, mendukung dan memperkuat aset dan institusi yang  udah ada. Kedua, emansipasi, yaitu kombinasi antara inisiatif dari dalam dan inisiatif dari bawah. Artinya, desa secara mandiri bangkit, berperan dan menggerakkan potensi lokal yang dimiliknya. Ketiga, fasilitasi yang  merupakan kombinasi antara inisiatif dari luar dan dari bawah. Dalam pengertian ini, maka komponen sektor ketiga (Perguruan Tinggi, NGOs  dan donor internasional) mendorong, memudahkan dan mengembangkan kapasitas desa untuk membangun dirinya. Sebagai contoh adalah peran NGO memberikan pelatihan dan memfasilitasi desa mengembangan potensi desa dan menyusun RPJMDes. Keempat, intervensi, dimana kombinasi antara inisiatif dari atas dan dari luar dilakukan. Disini    kemitraan antara pemerintah dan sektor ketiga mendesain program dari atas kemudian diterapkan secara langsung di desa, seperti dijalankan oleh     PNPM Mandiri” (Sutoro, 2012)

      Inisiatif pengelolaan desa yang datang dari luar desa memang tidak semuanya akan berujung pada intervensi. Pengelolaan berbasis rekognisi atau fasilitasi dapat membantu institusi lokal (desa) menjadi lebih kuat dan mandiri selama ia diberi kesempatan dan kebebasan dalam mengelola dirinya sendiri, meskipun memperoleh bantuan dari luar. Namun sebaliknya, upaya inisiatif dari luar yang tidak memberi kesempatan kepada desa untuk mengembangkan dirinya sendiri akan berakhir dengan kegagalan. PNPM menjadi bukti terbaru dari cerita pilu ini. Dibiayai dari hutang luar negeri yang melimpah, proyek PNPM sejatinya
berupaya menancapkan mantra-mantra good governance secara sama rata ke seluruh desa. Sayangnya, impian pemberdayaan berganti menjadi ketergantungan. Suara-suara sumbang terhadap PNPM bermunculan dengan progamnya sendiri kini berada di ambang kegagalan. Nampaknya makin jelas di mata kita, setiap upaya inisiatif dari luar untuk pembaharuan desa, termasuk good governance dengan jargonnya tentang partisipasi, transparansi, akuntabilitas dan melancarkan mekanisme pasar, tidak akan berhasil, selama tidak menyertakan inisiatif dari bawah (desa) itu sendiri. Bukannya mendorong pengelolaan tata pemerintahan yang baik, inisiatif dari luar dan dari atas sekaligus yang terkandung dalam good governance justru dapat mengarahkan pada terciptanya bad governance di desa.

II. Konsep Good Governance
           
            Dalam penelitian ini objek yang akan dikaji adalah konsep mengenai Good Governance sebagai sebuah paradigm yang dilahirkan dan dibangun dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang efektif – efisien dan terasa kehadirannya bagi segenap elemen – elemen yang hidup dalam  nauangan bangsa dan negara.
           
            Secara analitis, kata governance menurut World Bank, dikutip oleh  Sadu Wasistiono dalam bukunya Kapita Selekta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa arti governance, yaitu :
            “the way state power is used in managing economic and social resources    for development society”. Dari pengertian di atas diperoleh gambaran           bahwa “governance” adalah cara, yakni cara bagaimana kekuasaan negara digunakan untuk mengelola sumberdaya - sumberdaya ekonomi dan sosial guna pembangunan masyarakat. Cara lebih menunjukkan pada hal-hal             yang bersifat teknis” (Wasistiono : 2003).

            Berdasarkan  pengertian di atas maka governance hadir sebagai entitas yang mempunyai kekuasaan yang legal formaluntuk mengatur bagaimana sumberdaya – sumberdaya baik yang bersifat materiil maupun nirmateriil tersebut dapat didistribusikan secara berkeadilan, yang didukung pertumbuhannya dan diratakan atas pemanfaatan sumberdaya tersebut seoptimal mungkin bagi sebesar – besaranya kesejahteraan rakyat dalam pembangunan masyarakat.
            Sejalan dengan pendapat World Bank di atas, UNDP yang merupakan organisasi internasional di bawah naungan PBB mengemukakan definisinya mengenai governance, sebagai :
            “the exercise of political, economic and administrative authority to manage a nation’s affair at all levls”. Dengan demikian kata governance     berarti penggunaan atau pelaksanaan, yakni penggunaan kewenangan             politik, ekonomi dan administrative untuk mengelola masalah – masalah     nasional pada semua tingkatan. Di sini tekanannya pada kewenangan,     kekuasaan yang sah atau kekuasaan yang memiliki legitimasi. Berbicara             kewenangan berarti menyangkut domain sektor publik” (Wasistiono :          2003).

            Pada tahun 2000 LAN bersama BPKP menerangkan konsep governance dari UNDP. Dari hasil kajiannya governance didukung oleh tiga kaki yakni politik, ekonomi serta administrasi.
            Kaki pertama, yaitu tata pemerintahan di bidang politik dimasukkan ke     sebagai proses – proses pembuatan  keputusan untuk formulasi kebijakan      publik, baik dilakukan oleh birokrasi sendiri maupun oleh birokrasi          bersama – sama politisi. Partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan tidak hanya tataran implementasi seperti selama ini terjadi,           melainkan mulai dari formulasi, evaluasi sampai pada implementasi.
            Kaki kedua, yaitu tata pemerintahan di bidang ekonomi meliputi proses –    proses pembuatan keputusan untuk memfasilitasi aktivitas ekonomi di       dalam negeri dan interaksi di antara penyelenggaraan ekonomi. Sektor             pemerintah diharapkan tidak terlampau terjun langsung pada sektor             ekonomi karena akan dapat menimbulkan distorsi mekanisme pasar.        
            Sedangkan kaki ketiga, yaitu tata pemerintahan di bidang administratif       adalah berisi implementasi proses kebijakan yang telah diputuskan oleh             institusi politik” (Wasistiono : 2003).


III. Desentralisasi dan Otonomi Desa

            Pemerintahan Desa
1.       Desa adalah suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asasi usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenai pemerintahan desa adalah keanekaragaman, partisipasi, itonomiasli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
2.       Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan sunsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Kepala desa bertanggungjwab kepada Badan Perwakilan Desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tersebut kepada bupati.
3.       Desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun perdata, memiliki kekayaan, harta benda dan bangunan serta dapat dituntut dan menuntut di pengadilan. Untuk itu desa dengan persetujuan Badab Perwakilan Desa mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan.
4.       Sebagau wujud demokrasi, di desa dibentuk Badan Perwakilan Desa yang sesuai dengan budaya yang berkembang di desa yang bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Keputusan Desa.
5.       Di desa dibentuk lembaga kemasyarakatan desa lainnya sesuai dengan kebutuhan desa. Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan mitra pemerintah desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa (Widjaja, 2003).
Otonomi Desa
Pengertian tentang kewenangan sesuatu daerah hukum yang dilukiskan dengan istilah asing, “otonomi”- dalam bahasa Indonesia: hak untuj mengatur dan mengurus “rumah tangga” sendiri- dalam hukum adat sebenarnya tidak dikenal oleh bangsa Indonesia. Pengertian tentang otonomi desa itu adalah ciptaan bangsa Belanda, waktu mereka masih memegang kekuasaan di sini. Hukum adat yang mengatur segenap peri kehidupan rakyat di desa tidak membeda-bedakan (memisahkan) peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara orang-orang sebagai manusia perseorangan dari peraturan-peraturan yang mengatur tata desa sebagai daerah hukum, juga tidak dari dari peraturan-peraturan yang yang mengatur kepercayaan, cara orang berbakti kepada Tuhan dan kepada roh suci cikal bakal (danyang-desa). Perbedaan antara publik dan privaatrecht misalnya seperti yang lazim diadakan dalam dunia Barat yang asalnya hukum Romawi, di desa tidak dikenal orang. Hukum yang mengatur tiga bidang peri kehidupan rakyat di desa tersebut di atas (hukum sipil, sosial, hukum pemerintahan dan hukum keagamaan atau kepercayaan) merupakan rangkaian peraturan yang tali temali dan tidak mungkin dipisahkan satu dari yang lain (Sutardjo Kartohadikoesomo, 1965).


            Jika kita berbicara tentang desentralisasi desa, maka ada 3 hal yang perlu diperhatikan, menurut Prof. Utang Suwaryo yang disampaikan dalam makalahnya yang disampaikan pada Kuliah di Program Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Islam “45” Bekasi:
1.Desentralisasi politik (devolusi) yang membagi kekuasaan dan kewenangan dari negara kepada desa.
2.Desentralisasi pembangunan yakni membagi dan memastikan desa sebagai entitas lokal yang berwenang merumuskan perencanaan sendiri (local self planning), bukan sekedar bottom up planning.
3.Desentralisasi keuangan, yakni transfer dana dari negara (bukan kabupaten/kota) kepada desa untuk membiayai pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa. (Utang Suwaryo)

            Posisi daerah dan desa merupakan persoalan yang sangat krusial dalam       formasi hierarkis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Daerah mempunyai posisi yang tunggal dan relatif clear, yaitu adanya sebagai             local-self government atau sering disebut “daerah otonomom”. Dengan       skema desentralisasi daerah negara mengakui dan/atau membentu daerah,            sekaligus membagi (menyerahkan) kekuasaan, kewenangan dan             sumberdaya kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan      masyarakat setempat. Sebagai local-self government (bukan sekedar local-   state government). Daerah mempunyai kewenangan dan keleluasaan             mengelola  kepemerintahan secara lokal dan mandiri (tidal berdaulat), atau             mempunyai subsdiarity (menggunakan kewenangan dan mengambil keputusan secara lokal).
            Desa tidak mempunyai posisi yang tunggal dan clear seperti posisi daerah itu.  Posisi desa tampak ganda dan ambigu, sehingga tidak jelas dan sangat sulit. Di satu sisi, Karen alas an historis-sosiologis, desa merupakan             kesatuan masyarakat hukum (selg-governing community), yang        membuatnya disebut sebagai “otonomi asli” berdasarkan hak dan       kewenangan asal-usul atau adat setempat. Posisi ini hampir sama dengan    komunitas lokal (commune) yang telah lama eksis di Eropa. Daerah sama         sekali tidak mempunyai self-governing community itu. Dibandingkan             dengan daerah yang mempunyai domain sangat luas, domain desa sangat             terbatas (IRE, 2005).

             Empat Tipe Kewenangan Desa
1. Kewenagan generik (asli), sering disebut hak atau kewenagan asal-usul yang melekat pada desa sebagai kesatuan masyarakat hukum (self-governing community)
2. Kewenagan devolutif, yaitu kewenangan yang melekat kepada desa karena posisinya ditegaskan sebagai pemerintahan lokal (local-self government).
3. Kewenagan distributif, yakni kewenangan bidang pemerintahan yang dibagi oleh pemerintah kepada desa.
4. Kewenangan “negatif”, yaitu kewenangan desa menolak tugas pembantuan dari pemerintah jika tidak disertai dana pendukungnya atau jika tugas itu tidak sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.
Tetapi, sekarang, kewenangan generic bukan hanya susah untuk diingat kembali, tetapi sebagian besar sudah hancur. Komunitas adat (desa adat) yang paling banyak menderita atas kehancuran kewenangan generik. Adat telah kehilangan eksistensinya sebagai subyek hukum dalam mengelelola property right.
Desentralisasi politik desa tentu harus memberikan pengakuan dan sekaligus melakukan pemulihan terhadap sejumlah kewengan generik yang sudah lama dimiliki desa. Salah satu yang krusial untuk direvitalisasi  adalah peneguhan entitas lokal sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai hak-hak kepemilikan, terutama tanah dan hukum adat. Penyatuan antara desa negara dan desa adat menjadi sangat penting, yakni kemudian ditentukan batas-batas wilayah dan kewenangan lokal. Jika problem generik ini sudah clear dengan format “desa baru” (yang mempunyai batas-batas wilayah dan kewenagan secara jelas), maka langkah berikutnya adalah melakukan distribusi kewenangan kepada desa.
Kedua, kewenangan devolutif, yaitu kewenangan yang ,elekat kepada desa karena posisinya sebagai pemerintahan lokal (local-self government), meski desa belum diakui sebagai entitas otonom seperti kabupaten/kota. Desa, sebagai sebdaagai bentuk pemerintahan lokal sekarang mempunyai perangakt pemerintahn desa (eksekutif) dan Badan Perwakilan Desa (BPD sebagai oerangkat legislative) yang mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan desa itu sendiri.
Ketiga, kewenangan distributif, yakni kewenagna mengelola urusan (bidang) pemerintahan yang dianggap (bukan sekadar delegasi) pemerintahan kepada desa.
Jika mengikuti UU No. 22/1999. Kewenangan distributif ini disebut sebagai “kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah”, yang dalam praktiknya sering dikritik sebagai “kewenangan kering” karena tidak jelas atau “kewenangan sisa” karena desa hanya memiliki kewenangan sisa (karena semua tekah diambil kabupaten/kota) yang tidak jelas dari supradesa. (IRE, 2005)


DAFTAR PUSTAKA

Rozaki, Abdur, 2005, Prakarsa Desentralisasi dan Otonomi Desa, IRE Press, Yogyakarta.
Wastitiono, Sadu, 2001, Kapita Selekta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Fokus Media, Bandung
Widjaja, HAW, 2003, Otonomi Desa, PT Raja Grafindo Pustaka, Jakarta

Sistem Pemerintahan Daerah


Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu Negara yang memilki luas daratan maupun laut terluas di dunia. Oleh karena itu, dalam pemerintahannya Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dengan tujuan agar dalam proses public service (pelayanan kepada public) bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan sutu masyarakat yang memilki daya saing yang bagus di daerah. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Hal di atas sesuai dengan isi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18.
Dalam Undang-Undang Pasal 18 disebutkan, dalam pembagian kekuasaannya, Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi, kabupaten maupun kota dikepalai oleh masing-masing kepala daerah. Untuk Pemerintahan tingkat provinsi di pimpin oleh seorang gubernur, untuk tingkat kabupaten di pimpin oleh seorang Bupati dan untuk tingkat kota di pimpin oleh serang walikota. Masing-masing kepala pemerintahan baik tingkat provinsi, kabupaten maupun tingkat kota memilki tugas dan fungsi yang berbeda.
1.      Latar Belakang Pembentukan Pemerintahan daerah
Di tinjau dari tujuannya adalah:
a.       Meningkatkan Pelayanan Publik
Indonesia adalah Negara yang sangat luas dimana dalam persebaran pemerintahannya dikelilingi oleh daratan dan laut yang luas, sehingga dalam prose pelayanan kepada masyarakat tidak bisa terlayani secara langsung. Oleh karena itu, dibutuhkan  kepanjangan tangan dari pemerintahan pusat sebagai bentuk peningkatan pelayanan public, maka dibentuklah pemerintahan daerah
b.      Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Jarak merupakan sesuatu yang sering kali menjadi penghambat dalam proses menjalani sebuah aktivitas sehingga hanya hal-hal tertentu yang berada dekat yang bisa terkontrol secara tepat sedangkan yang jauh entah harus tidak terurus dengan baik. Begitu pun dengan Negara Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas. Tidak semua wilayahnya bisa memiliki kesejahteraan yang sama. Contoh daerah pulau Jawa dan Pulau Sumatera memiliki tingkat kesejahteraan yang berbeda. Daerah Pulau Jawa cenderung memiliki kesejahteraan yang lebih daripada pulau-pulau lain, hal ini disebabkan karena pusat pemerintahan berada di Pulau Jawa yaitu Jakarta. Hal  ini bukan karena pemerintah lebih mengutamakan Pulau Jawa, melainkan karena jarak yang jauh yang tidak memungkinkan pemerintah pusat untuk turun langsung ke luar pulau Jawa. Oleh karena itu, dibentuklah pemerintah daerah di masing-masing daerah di Indonesia baik di dalam Pulau Jawa maupun pulau-pulau lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan di masing-masing daerah.
c.       Sebagai Sarana Pendidikan Politik di tingkat Lokal
Pemerintahan Daerah bukan hanya sarana untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat semata melainkan juga sebagai sarana pembelajaran bagi insan-insan politik di tingkat daerah sebelum memasuki pemerintahan pusat.
Di tinjau dari factor pertimbangan dibentuknya pemerintahan daerah adalah:
a. Kemampuan ekonomi dari masing-masing daerah memilki tingkat perekonomian yang berbeda, sehingga dalam mengatasi hal ini diperlukan peran pemerintah yang lebih.
b. potensi daerah, luas daerah dan kependudukannya berbeda-beda.
c. Syarat lain yang memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya daerah dan diberikan otonomi daerah.
2. Otonomi Daerah
Salah satu hal penting dalam pemerintahan daerah adalah otonomi daerah. Otonomi daerah pada hakikatnya merupakan rangkaian upaya pembangunan daerah dalam rangka tercapainya tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu, keberhasilan peningkatan otonomi daerah tidak terlepas dari kemampuan aparatur pemerintah pusat termasuk sumber daya manusianya dalam tugasnya sebagai perumus kebijakan nasional.
3. Tujuan Otonomi Daerah
Tujuan Otonomi Daerah adalah terwujudnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab. Otonomi daerah yang nyata berarti pemberian otonomi kepada daerah adalah didasarkan pada factor-faktor, perhitungan-perhitungan dan tindakkan-tindakkan atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang menjamin daerah yang bersangkutan untuk mengurus rumah tangga didaerahnya. Yang dimaksud otonomi daerah yang dinamis adalah pemberian otonomi kepada daerah yang didasarkan pada situasi, kondisi, dan perkembangan pembangunan. Kemudian yang di maksud dengan otonomi daerah yang tanggung jawab berarti bahwa pemberian otonomi daerah yang benar-benar sejalan dengan tujuannya yaitu mempelancar pembagunan di seluruh pelosok tanah air tanpa ada pertentangan antara kebijaksanaan yang diberikan oleh pemerintah daerah serta pelaksanaan operasional yang dilaksanakan oleh daerah penerima otonomi, sehingga pembangunan daerah merupakan rangkaian pembangunan nasional secara menyeluruh.
4. Indikator keberhasilan Otonomi Daerah
a.       Masing-masing daerah telah mampu mengurus rumah tangganya
b.      Seluruh urusan pemerintah yang berdasarkan kriteria yag telah ditetapkan dan layak untu diserahkan kepada daerah telah dilaksanakan.
c.       Perangkat peraturan berupa peraturan pemerintah tentang penyerahan urusan telah ditinjau kembali dan diselaraskan dengan nuansa pembangunan.
d.      Pendapatan asli daerah yang menngkat dan memungkinkan untk mendukung secara seimbang sesuai dengan kebutuhan dan kalau dapat memungkinkan terjadinya akselerasi pertumbuhan perekonomian daerah Pendapatan asli daerah yang menngkat dan memungkinkan untk mendukung secara seimbang sesuai dengan kebutuhan dan kalau dapat memungkinkan terjadinya akselerasi pertumbuhan perekonomian daerah.
e.       Terwujudnya mekanisme pembinaan teknis oleh Menteri teknis.
Jadi, kesimpulannya pemerintahan daerah di bentuk dengan tujuan untuk meleayai, mensejahterakan masyarakat daerah yang tidak terjangkau oleh pemerintah pusat dan sebaga bentuk konkritnya adalah pemerintah pusat memberikan otonomi kepada pemerintah daerah untuk menjalankan tugas dari pemerintah pusat.

Sumber:
Slide Mata Kuliah Sistem Pemerintahan Daerah, Drs. H. Dadang Solihin, MA. Sekolah Tinggi ilmu Pemerintahan Abdi Negara. Jakarta, 8 Agustus 2006. Diakses pada April 2012.
Hasibuan, Albert , dkk. 1995. Otonomi Daerah Peluang dan Tantangan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Selasa, 07 Mei 2013

Peraturan-peraturan yang mengatur tentang pembentukan peraturan Undang-Undang di Indonesia



Ø  TAP MPR No. XX/MPRS/1966 (jo Tap MPR No. V/MPR/1973) tanggal 5 Juli 1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urusan Peraturan Perundangan Republik Indonesia";
1.      Undang-Undang Dasar 1945
2.      Tap MPR
3.      Undang-Undang/ Peraturan pengganti perundang-undangan (Perpu)
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Keputusan Presiden
6.      Peraturan Daerah
Ø  TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
1.      Undang-Undang Dasar 1945
2.      Tap MPR
3.      Undang-Undang
4.      Peraturan pengganti perundang-undangan (Perpu)
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah
Ø  Undang-Undang No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan
1.      Undang-Undang Dasar 1945
2.      Undang-Undang/ Peraturan pengganti perundang-undangan (Perpu)
3.      Peraturan Pemerintah
4.      Peraturan Presiden
5.      Peraturan Daerah
Ø  Undang-Undang No. 12 tahun 2011 Pembentukan peraturan perundang-undangan

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4.  Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasannya:
Ø  UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis Neraga Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
Ø  Ketetapan MPR RI merupakan putusan MPR sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
Ø  Undang-undang dibuat oleh DPR bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 dan Ketetapan MPR RI.
Ø  Peraturan pemerintah pengganti undang-undang dibuat oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikutnya.
b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidan mengadakan perubahan
c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
Ø  Peraturan pemerintah dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.
Ø  Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugas berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
Ø  Peraturan Daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.
a. Peraturan daerah provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur
b. Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.
c. Peraturan desa atau yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan desa atau yang setingkat, sedangkan tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat diatur oleh Perda Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
sumber:
http:// wordpress.com

Kapabilitas Sistem Politik



Kapabilitas sistem adalah kemampuan sistem untuk menghadapi kenyataan dan tantangan. Pandangan  mengenai keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini berbeda diantara para pakar politik. Ada beberapa kapabilitas system politik diantaranya:
1.    Kapabilitas Ekstraktif: Kemampuan Sumber daya alam dan sumber daya manusia. Kemampuan SDA biasanya masih bersifat potensial sampai kemudian digunakan secara maksimal oleh pemerintah. Seperti pengelolaan minyak tanah, pertambangan yang ketika dating para penanam modal domestik itu akan memberikan pemasukan bagi pemerintah berupa pajak. Pajak inilah yang kemudian menghidupkan negara.
2.      Kapabilitas Distributif: SDA yang dimiliki oleh masyarakat dan negara diolah sedemikian rupa untuk dapat didistribusikan secara merata, misalkan seperti sembako yang diharuskan dapat merata distribusinya keseluruh masyarakat. Demikian pula dengan pajak sebagai pemasukan negara itu harus kembali didistribusikan dari pemerintah pusat ke pemerintahdaerah
3.      Kapabilitas Regulatif; Dalam menyelenggarakan pengawasan tingkah laku individu dan kelompok maka dibutuhkan adanya pengaturan. Regulasi individu sering memunculkan benturan pendapat.Seperti ketika pemerintah membutuhkan maka kemudian regulasi diperketat, hal ini mengakibatkan keterlibatan masyarakat terkekang.
4.      Kapabilitas Simbolik: Artinya kemampuan pemerintah dalam berkreasi dan secara selektif membuat kebijakan yang  akan diterima  oleh rakyat. Semakin diterima kebijakan yang dibuat pemerintah maka semakin baik kapabilitas simbolik system
5.      Kapabilitas Responsif: Dalam proses politik terdapat hubungan antara input dan output, output berupa kebijakan pemerintah sejauh mana dipengaruhi oleh masukan atau adanya partisipasi masyarakat sebagai inputnya akan menjadi ukuran kapabilitas responsive.
6.      Kpabilitas Domestik (dalam negeri) Internasional: Sebuah negara tidak bisa sendirian hidup dalam dunia yang mengglobal saat ini, bahkan sekarang banyak negara yang memiliki kapabilitas ekstraktif berupa perdagangan internasional. Minimal dalam kapabilitas internasional ini Negara kaya atau berkuasa (superpower) memberikan hibah (grants) dan pinjaman (loan) kepada negara-negara berkembang.
Sumber: http://www.scribd.com
Asal Mula Kesenian Kuda Renggong

Foto    Foto
Kuda renggong adalah suatu kesenian khas masyarakat Sunda (Jawa Barat) yang menampilkan 1-4 ekor kuda yang dapat menari mengikuti irama musik. Di atas kuda-kuda tersebut biasanya duduk seorang anak yang baru saja dikhitan atau seorang tokoh masyarakat. Kata renggong adalah metatesis dari ronggeng yang artinya gerakan tari berirama dengan ayunan (langkah kaki) yang diikuti oleh gerakan kepala dan leher.

Kesenian kuda renggong atau yang dahulu biasa disebut kuda igel karena bisa ngigel (menari) ini konon tumbuh dan berkembang di kalangan masyarakat Desa Cikurubuk, Kecamatan Buah Dua, Kabupaten Sumedang. Waktu itu (sekitar tahun 1880-an) ada seorang anak laki-laki bernama Sipan yang mempunyai kebiasaan mengamati tingkah laku kuda-kuda miliknya yang bernama si Cengek dan si Dengkek. Dari pengamatannya itu, ia menyimpulkan bahwa kuda juga dapat dilatih untuk mengikuti gerakan-gerakan yang diinginkan oleh manusia.

Selanjutnya, ia pun mulai melatih si Cengek dan si Dengkek untuk melakukan gerakan-gerakan seperti: lari melintang (adean), gerak lari ke pinggir seperti ayam yang sedang birahi (beger), gerak langkah pendek namun cepat (torolong), melangkah cepat (derep atau jogrog), gerakan kaki seperti setengah berlari (anjing minggat), dan gerak kaki depan cepat dan serempak (congklang) seperti gerakan yang biasa dilakukan oleh kuda pacu. Cara yang digunakan untuk melatih kuda agar mau melakukan gerakan-gerakan tersebut adalah dengan memegang tali kendali kuda dan mencambuknya dari belakang agar mengikuti irama musik yang diperdengarkan. Latihan dilakukan selama tiga bulan berturut-turut hingga kuda menjadi terbiasa dan setiap mendengar musik pengiring ia akan menari dengan sendirinya.

Melihat keberhasilan Sipan dalam melatih kuda-kudanya ‘ngarenggong’ membuat Pangeran Aria Surya Atmadja yang waktu itu menjabat sebagai Bupati Sumedang menjadi tertarik dan memerintahkannya untuk melatih kuda-kudanya yang didatangkan langsung dari Pulau Sumbawa. Dan, dari melatih kuda-kuda milik Pangeran Aria Surya Atmadja inilah akhirnya Sipan dikenal sebagai pencipta kesenian kuda renggong.

Dalam perkembangan selanjutnya, kesenian kuda renggong bukan hanya menyebar ke daerah-daerah lain di Kabupaten Sumedang, melainkan juga ke kabupaten-kabupaten lain di Jawa Barat, seperti Kabupaten Bandung dan Purwakarta. Selain menyebar ke beberapa daerah, kesenian ini juga mengalami perkembangan, baik dalam kualitas permainannya maupun waditra dan lagu-lagu yang dimainkan. Di Kabupaten Sumedang kualitas permainan kuda renggong diukur menurut standar Persatuan Kuda Sumedang (PKS) yang dibagi menjadi tiga kelas, yaitu: (1) kuda kualitas baik dan pernah menjadi juara dalam festival kuda renggong tingkat kabupaten; (2) kualitas kuda tingkat pertengahan (kualitas pasaran/pasaran mentas); dan (3) kuda renggong yang masih dalam tahap belajar (kuda baru).